Mulyadi
Mulyadi
  • May 17, 2022
  • 5306

Pemprov Riau Jemput SK PJ Walikota Pekanbaru ke Kemendagri

Pemprov Riau Jemput SK PJ Walikota Pekanbaru ke Kemendagri
Pemprov Riau Jemput SK PJ Walikota Pekanbaru ke Kemendagri

Pekanbaru, - Surat Keputusan (SK) penunjukan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar telah diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dengan begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam waktu dekat ini akan menjemput SK tersebut ke Kemendagri, Jakarta. 

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi perihal SK Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar mengaku belum mengetahui. "Belum tahu lagi sudah diteken atau belum. Kami belum mendapat infomasi diminta menjemput SK tersebut, " kata Firdaus kepada media, Senin (16/5/2022). 

"Mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya, karena waktu juga sudah mepet. Yang jelas kalau sudah arahan kita jemput SK Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar, " singkatnya. 

Informasi yang diterima CAKAPLAH.com yang sumber terpercaya, SK Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar sudah teken Kemendagri, dan direncakan SK tersebut akan dijemput besok, Selasa (17/5/2022). 

Diketahui sesuai SK untuk Pj Walikota Pekanbaru merupakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau Muflihun. Sedangkan untuk Pj Bupati Kampar adalah Dr Kamsol yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. 

Diberitakan sebelumnya, kedua calon Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar tersebut tidak calon yang diusulkan Gubernur Riau Syamsuar. Sedangkan tiga pejabat yang diusulkan Gubernur Riau menjadi Pj Walikota Pekanbaru diantaranya, Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Boby Rachmat, serta Kepala Pelaksana Badan  Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau M Edy Afrizal. 

Kemudian untuk Pj Bupati Kampar yang diusulkan Gubernur, diantaranya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Imron Rosyadi, Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat, dan Kepala Biro Kesra Setdaprov Riau Zulkifli Syukur.

Untuk Akhir Masa Jabatan (AMJ) kedua kepala daerah masing-masing berakhir pada 22 Mei 2022. (Mulyadi).

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU